Wafatnya Umar bin Khattab: Kisah Akhir Hidup Sang Khalifah yang Syahid

Ilustrasi Masjid Nabawi dengan suasana duka cita wafatnya Umar bin Khattab

Wafatnya Umar bin Khattab terjadi pada tanggal 26 Dzulhijjah 23 H (3 November 644 M) akibat penikaman yang dilakukan oleh Abu Lu’lu’ah, seorang budak Persia, saat memimpin shalat Subuh di Masjid Nabawi. Peristiwa tragis ini menandai akhir dari kepemimpinan salah satu khulafaur rasyidin yang paling berpengaruh dalam sejarah Islam.

Peristiwa Penikaman yang Mengguncang Umat Islam

Pada pagi hari yang tenang di Madinah, kisah Umar bin Khattab hampir mencapai akhir tragisnya. Abu Lu’lu’ah, budak dari Al-Mughirah bin Syu’bah, menyelinap ke Masjid Nabawi dengan membawa pisau bermata dua yang disembunyikan di balik pakaiannya.

Kronologi Penikaman yang Mengubah Sejarah

Ketika Umar bin Khattab sedang memimpin shalat Subuh, Abu Lu’lu’ah tiba-tiba menerjang dan menikam khalifah sebanyak enam kali. Serangan ini terjadi tepat saat jamaah sedang dalam posisi ruku’, membuat Umar tidak sempat menghindar. Pelaku berhasil melarikan diri namun akhirnya bunuh diri setelah dikejar oleh para sahabat.

Motif di Balik Pembunuhan

Abu Lu’lu’ah melakukan penikaman ini karena dendam pribadi terhadap sistem pemerintahan Islam. Sebagai seorang budak Persia, ia merasa tertekan dengan pajak yang harus dibayarkan kepada majikannya. Meskipun Umar telah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan adil, kebencian dalam hati Abu Lu’lu’ah telah tertanam terlalu dalam.

Hari-Hari Terakhir dan Wasiat Sang Khalifah

Setelah penikaman, kondisi Umar bin Khattab semakin kritis selama tiga hari berikutnya. Meskipun mengalami luka parah, khalifah kedua ini tetap menunjukkan keteguhan hati dan kebijaksanaan dalam menghadapi ajalnya.

Wasiat Politik untuk Masa Depan Umat

Dalam keadaan sekarat, Umar memberikan wasiat penting tentang suksesi kepemimpinan. Beliau menunjuk enam orang sahabat terkemuka – Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Thalhah, Zubair, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdurrahman bin Auf – untuk bermusyawarah memilih khalifah berikutnya. Proses ini menunjukkan komitmennya terhadap sistem syura dalam biografi Umar bin Khattab sebagai pemimpin.

Pesan Terakhir untuk Umat Islam

Umar berpesan agar penggantinya melanjutkan kebijakan-kebijakan positif yang telah diterapkan, menjaga keadilan, dan tidak meninggalkan kaum muslimin dalam keadaan lemah. Wasiat ini mencerminkan kepeduliannya yang mendalam terhadap masa depan Islam meskipun berada di ambang kematian.

Dampak Wafatnya Umar terhadap Perkembangan Islam

Wafatnya Umar bin Khattab menimbulkan dampak signifikan terhadap perkembangan Islam baik dari segi politik, militer, maupun sosial. Kepergian khalifah yang dijuluki Al-Faruq ini meninggalkan vacuum kepemimpinan yang sulit untuk diisi.

Pengaruh terhadap Ekspansi Islam

Di bawah kepemimpinan Umar bin Khattab, wilayah Islam mengalami ekspansi terbesar dalam sejarah awal Islam. Penaklukan Persia, Suriah, Mesir, dan Palestina terjadi selama masa pemerintahannya. Wafatnya Umar sempat memperlambat momentum ekspansi ini, meskipun akhirnya diteruskan oleh khalifah berikutnya.

Perubahan dalam Kebijakan Pemerintahan

Sistem administrasi dan pemerintahan yang dibangun Umar merupakan fondasi penting bagi kekhalifahan Islam. Wafatnya beliau memaksa para penerusnya untuk mempertahankan atau menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang telah mapan, seperti sistem Baitul Mal dan administrasi wilayah.

Warisan Kepemimpinan dan Kontribusi Umar bin Khattab

Meskipun wafatnya Umar bin Khattab meninggalkan duka yang mendalam, warisan kepemimpinannya tetap hidup dan menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya. Kontribusinya dalam membangun peradaban Islam tidak bisa dianggap remeh.

Pencapaian Utama Selama Menjadi Khalifah

Selama sepuluh tahun memimpin, Umar meninggalkan warisan yang mencakup:

  • Pembentukan sistem administrasi pemerintahan yang terstruktur
  • Pengembangan Baitul Mal sebagai lembaga keuangan negara
  • Ekspansi wilayah Islam yang signifikan
  • Penetapan kalender Hijriyah sebagai kalender resmi Islam

Warisan Spiritual dan Moral

Gelar Umar bin Khattab sebagai Al-Faruq (pembeda antara hak dan batil) bukan sekadar penghormatan, tetapi mencerminkan karakter kepemimpinannya yang adil dan bijaksana. Julukan Umar bin Khattab lainnya seperti Amirul Mukminin juga menunjukkan pengakuan umat terhadap kepemimpinannya.

Kontribusi dalam Pengembangan Hukum Islam

Sebagai pemimpin dari Umar bin Khattab berasal dari bani Adi, salah satu klan terhormat Quraisy, Umar memberikan kontribusi besar dalam pengembangan fiqh dan hukum Islam. Keputusannya dalam berbagai masalah menjadi rujukan penting dalam perkembangan yurisprudensi Islam.

Warisan Umar bin Khattab juga tercermin dalam kata-kata Umar bin Khattab yang penuh hikmah dan masih relevan hingga saat ini. Nasihat-nasihatnya tentang keadilan, kepemimpinan, dan kehidupan bermasyarakat tetap menjadi pedoman bagi muslim modern.

Wafatnya Umar bin Khattab bukanlah akhir dari pengaruhnya, melainkan awal dari warisan abadi yang terus menginspirasi umat Islam di seluruh dunia. Kepemimpinan yang adil, visi yang jauh ke depan, dan komitmen terhadap keadilan sosial menjadikannya figur yang tak terlupakan dalam sejarah Islam.

Pertanyaan Yang Sering Muncul

Kapan Umar bin Khattab wafat?

Umar bin Khattab wafat pada 26 Dzulhijjah 23 H atau 3 November 644 M setelah ditikam Abu Lu'luah.

Siapa yang membunuh Umar bin Khattab?

Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lu'luah Al-Majusi, seorang budak Persia yang menikam beliau saat shalat Subuh.

Berapa lama Umar bin Khattab memerintah sebagai khalifah?

Umar bin Khattab memerintah sebagai khalifah selama 10 tahun 6 bulan, dari tahun 13-23 H (634-644 M).

Apa wasiat terakhir Umar bin Khattab sebelum wafat?

Wasiat terakhir Umar adalah menunjuk enam sahabat untuk memilih khalifah pengganti dan berpesan agar berlaku adil kepada rakyat.

Di mana Umar bin Khattab dimakamkan?

Umar bin Khattab dimakamkan di samping makam Nabi Muhammad SAW dan Abu Bakar Ash-Shiddiq di kamar Aisyah, Masjid Nabawi.

Apa penyebab Abu Lu'luah membunuh Umar bin Khattab?

Abu Lu'luah membunuh Umar karena dendam pribadi terkait pajak yang harus dibayar kepada majikannya, Al-Mughirah bin Syu'bah.

Laporkan Informasi yang Salah
Did you find this article helpful?
Yes
No
Ustadz H. Zainal Abidin Al-Hasan, expert in Hadith and Islamic law.
Staf Redaksi

Ustadz H. Zainal Abidin Al-Hasan

36 Artikel

Ustadz H. Zainal Abidin Al-Hasan is a seasoned Islamic scholar specializing in the field of Hadith and its application in Islamic law. He is particularly knowledgeable in the classification of Hadith through the Jarh wa Tadil methodology and the teaching of Sunan Ibn Majah and Sunan Tirmidhi. With years of experience in both research and community education, Ustadz Zainal is an authoritative figure in the field of Hadith studies.